Alaku
Alaku
Alaku

Pansus Raperda RTRW Jadwalkan Study Banding ke Jabar

Rapat Pansus Raperda RTRW. Foto - Hasnul Kasdi Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan dalam rangka penyempurnaan materi substansi Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu, Pansus akan melakukan studi perbandingan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Dipilihnya Provinsi Jabar dikarenakan Jabar telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No.09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat pasca lahirnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.” sampai Usin Abdisyah disela-sela rapat Pansus, Selasa (7/2).

Lebih lanjut dijelaskan oleh politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, meskipun terletak di Pulau Jawa, Jawa Barat memiliki kesamaan tipologi wilayah dengan Provinsi Bengkulu yang memiliki dataran dan laut yang digabungkan antara ruang darat dan ruang laut.

“Pansus RTRW Provinsi Bengkulu dalam perbandingan ini akan mengikutsertakan wakil dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa antara lain Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Kelautan dan Perikanan serta Biro Hukum Pemrpov.” lanjut Usin Abdisyah.

Ditambahkan Usin Abdisyah, dengan target sepuluh hari kerja tugas Pansus ini harus komprehensif, transparan dan keterlibatan semua pihak untuk dibahas dalam batasan kewenangan Pemprov dan DPRD sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Nantinya setelah dari Dinas PUPR Jabar kami akan berkoordinasi dengan DPRD Jabar dalam hal pembahasan Raperda ini.” pungkas Usin Abdisyah.(HKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *