Alaku
Alaku
Alaku

Pansus RTRW Terbentuk, Limit Kerja 10 Hari

Ketua Pansus RTRW Provinsi Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH. Foto - Hasnul Kasdi Radar Informasi News Com.
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) telah dibentuk oleh DPRD Provinsi Bengkulu yang beranggotakan 15 orang dengan Ketua Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Edward Samsi, S.IP., M.M., yang memiliki waktu 10 hari untuk membahas Raperda tersebut.

Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., selaku Ketua Pansus yang juga merupakan politisi senior Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengatakan Pansus akan membahas secara rinci isi raperda, perubahan status kawasan, hingga keselarasan Raperda yang disampaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pansus ini diberikan limit waktu untuk bekerja selama 10 hari yang nantinya wajib dilaporkan ke pimpinan untuk diparipurnakan.” kata Usin.

“Hasil kerja Pansus ini akan menjadi laporan Pansus sebagai muatan substansi untuk dilakukan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk diajukan ke Kementerian yakni Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPB dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.” lanjut Usin.

Ditambahkan oleh Usin Abdisyah, Perda RTRW ini begitu disahkan akan sekaligus mencabut Perda RTRW yang lama dan Perda RZWP3K.

“Dengan adanya penggabungan inilah yang merupakan perbedaan Perda RTRW yang lama dengan yang baru pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang RTRW.” pungkas Usin Abdisyah yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu.(HKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *