Bengkulu – Selama tiga hari, dimulai Kamis (9/2-red) pukul 14.00 WIB hingga Sabtu malam (11/2), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) menggelar rapat dalam rangka menguji materi teknis, substansi ke dalam pasal demi pasal Batang Tubuh Raperda RTRW.
Dikatakan oleh Ketua Pansus, Usin Abdisyah Putra Sembiring, sejak Kamis Pansus memulai rapat teknis uji materi Raperda RTRW.
“Pansus kembali melakukan pembahasan pasal demi pasal Batang Tubuh Raperda RTRW bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para pihak yang berhubungan dengan pola ruang pengaturan Provinsi Bengkulu.” kata Usin, Sabtu (11/2).
Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Bengkulu ini, catatan-catatan yang direkomendasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi acuan dalam menyusun pasal demi pasal dalam Batang Tubuh Raperda. “Alhamdulillah akhirnya Pansus telah menyelesaikan Materi dan Batang Tubuh Raperda RTRW Provinsi Bengkulu tahun 2023 – 2043. Raperda ini telah disepakati sebanyak 137 pasal dan akan kami laporkan sebagai hasil pembahasan Pansus untuk rekomendasi kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD yang akan menjadi syarat dalam permohonan persetujuan substansi ke Kementerian ATR/BPN dalam pembahasan lintas sektoral untuk mendapatkan tahap akhir persetujuan substansi.” sampai Usin.
“Masih banyak proses yang akan dilalui sebelum disahkan menjadi Perda, saya selaku Ketua Pansus mewakili anggota Pansus menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembahasan Raperda RTRW ini sehingga dapat selesai dengan tepat waktu.” pungkas Usin yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu.(HKS)















