Bengkulu – DPD Partai Ummat Kota Bengkulu merupakan salah satu partai politik (parpol) pertama yang diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu usai lolos proses verifikasi administrasi (vermin) dari KPU RI bersama Partai Gelora dan Partai Garuda, Minggu 16 Oktober 2022.
Sembilan partai baru dan non parlemen wajib mengikuti verfak parpol sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Verfak diikuti sembilan parpol, yakni empat partai baru dan lima partai non parlemen hasil Pemilu 2019.
Tim Verifikator dari KPU Kota yang hadir yakni anggota KPU Deby Harianto, S.Sos., dan Romi Sugara, S.Sos., bersama para staf. Dalam rombongan juga hadir anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu Mico Yudhistira, S.H., M.H., beserta perwakilan dari Polsek Ratu Agung. Kehadiran tim verifikator disambut oleh jajaran pengurus DPD Partai Ummat Kota Bengkulu Feri Permata, S.I.Kom., selaku ketua, Kasrul Pardede selaku Sekretaris, dan Emrald Balaputera, ST., MT. selaku Bendahara serta segenap jajaran pengurus DPD dan Majelis Pengawas Partai.
“Alhamdulilah verifikasi berjalan lancar dengan suasana penuh persahabatan serta diawasi secara langsung oleh para pihak yang berkepentingan dalam hal penyelenggaraan persiapan Pemilu 2024, Team Verifikator dari KPU Kota Bengkulu dan jajaran pengurus DPD Partai Ummat Kota Bengkulu.” ujar Feri Permata, Minggu (16/10).
“Penandatanganan berkas verifikasi dilakukan oleh tim verifikator KPU Kota Bengkulu dan Pengurus DPD Partai Ummat Kota Bengkulu. Kami yakin dan sangat optimis hasil verifikasi ini adalah memenuhi syarat, sesuai dengan dokumentasi yang telah kami tandatangani bersama. Setelah ini kami bersiap untuk segera menuntaskan verifikasi keanggotaan partai yang berlangsung 18 Oktober hingga 4 Nopember 2022, mohon doa restunya.” pungkas Feri Permata.(08)















