Alaku
Alaku
Alaku

Pemilih Dapat Berikan Hak Pilihnya di Lokasi Khusus Sesuai PKPU Nomor 07 Tahun 2022

Saat Rakor bersama KPU RI secara zoom, Rabu (18/1). Foto - ist Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh bersama Kabag Perencanaan Data dan Informasi Hamzah, Kasubbag Data dan Informasi Yunita Dika Fitri mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring (zoom meeting) oleh KPU Republik Indonesia, Rabu (19/1). Kegiatan ini diikuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara yang dibuka oleh Anggota KPU RI Betty Ipsilon Idroos yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Coklit dan di Lokasi Khusus dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Betty menjelaskan daftar pemilih di lokasi khusus akan memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal, “Domisili di KTP-el sehingga pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya di Lokasi Khusus dengan kriteria seperti Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lain dengan kriteria sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2022,” terang Betty. (Novi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *