Bengkulu, – Pemerintah Kota Bengkulu telah resmi membuka Seleksi Terbuka untuk calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Syariah dan anggota Dewan Komisaris PT BPRS Fadhilah Kota Bengkulu periode 2025 – 2029.
Diketuai oleh Pj Sekda Kota Tony Elfian, seleksi ini bertujuan untuk mengisi posisi Dewas Syariah dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan 2025 hingga 2029.
Tujuan dari seleksi ini adalah untuk meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses ini juga bertujuan memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, serta rekam jejak yang baik, terutama dalam bidang perbankan atau manajerial.
Dikatakan Tony, seleksi akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta jadwal pelaksanaan, dapat ditemukan dalam pengumuman yang terlampir.
A. Ketentuan Umum
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, prilakuyang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT. BPRS Fadhilah;
4. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah;
5. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan perusahaan pengelolaan keuangan;
6. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
7. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
8. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
9. Tidak pernah menjadi pengurus pada perusahaan yang pailit
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tỉndak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
12. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
13. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif.
14. Berdomisili di Kota Bengkulu
B. Ketentuan Khusus
1. Untuk Anggota Dewan Pengawas Syariah mempunyai sertifikasi profesi dewan pengawas syariah yang dikeluarkan DSN MUI
2. Untuk Anggota Komisaris mempunyai sertifikasi profesi kompetensi komisaris pada bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang dikeluarkanoleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
3. Mempunyai reputasi keuangan yang baik
4. Untuk calon Anggota Komisaris yang berlatar belakang non ASN,diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit2 (dua) tahun
C. Tata Cara Pendaftaran
Lamaran dibuat dalam 1 (satu) rangkap ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Anggota Komisaris PT. BPRS Fadhilah Kota Bengkulu, yang beralamat Jl A. Yani Nomor 1, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, email: bprsfadhilabengkulu@gmail.com dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat lamaran ditulis tangan dan/atau diketik ditanda tangani sendiri dengan tinta hitam bermaterai 10.000 dan mencantumkan Nomo HP/WAdan alamat Email (form1);
2. Daftar Riwayat Hidup (form 3);
3. Photo copy ijazah strata satu (S-1)
4. Photo copy SK Jabatan yang sedang diduduki (bagi ASN);
5. Surat Keterangan pernah kerja diperbankan dan/atau bukti lainnya (untuk Komisaris non ASN bila ada)
6. Photo copy KTP dan NPWP;
7. Photo copy sertifikat profesi dewan pengawas syariah (untuk DPS)
8 Photo copy sertifikasi profesi komptensi Komisaris bidang BPRS (untuk Komisaris)
9. Pas photo warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 Lembar;
10. Surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah;
11. Surat pernyataan (form 2);
12. Seluruh dokumen persyaratan disampaikan dalam satu berkas, menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
D. Tata Cara Pengiriman Berkas Lamaran
1. Berkas Lamaran dikirim via pos atau expedisi atau diantar langsung, kealamat PT. BPRS Fadhilah Kota Bengkulu Jl A. Yani Nomor 1, Kelurahan Kebun Keling Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu
2. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data dan/atau keterangan tidak benar maka panitia selesksi membatalkan hasil seleksi;
3. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
E. Informasi lebih lanjut dapat dari :
1. Media Center Pemerintah Kota Bengkulu;
2. Website PT. BPRS Fadhilah Kota Bengkulu
3. Contak Person HP/WA: 082125351417 dan 085758565215
F. Jadwal Seleksi
1. Pengumuman, 01 – 04 Juli 2025
2. Penerimaan Berkas, 02 – 04 Juli 2025
3. Seleksi Kelengkapan Administrasi, 05 Juli 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi, 07 Juli 2025
5. Uji Kelayakan dan Kepatutan, 09 – 11 Juli 2025
6. Penyampaian Hasil Seleksi kepada Walikota, 15 Juli 2025
7. Wawancara Akhir oleh Walikota, 16 Juli 2025
8. Penetapan calon terpilih untuk disampaikan ke OJK, 17 Juli 2025
9. Penyampaian calon terpilih ke OJK, untuk proses selanjutnya, 21 Juli 2025.(Iwan)