Bengkulu, – Guna menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas adanya kerugian negara yang telah diselesaikan oleh masing-masing OPD terkait. Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sudah dibayarkan melalui kas negara.
Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara Provinsi Bengkulu ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri beserta Inspektur, Asisten III dan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, yang dihadiri perwakilan OPD terkait., di Ruang Saber Pungli, Inspektorat Provinsi Bengkulu, Jumat (18/10).
Dalam keterangannya, Sekda Isnan Fajri mengatakan, sidang yang dilakukan ini bertujuan untuk mengesahkan pengembalian kerugian negara atas rekomendasi LHP BPK yang telah selesai ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kita baru saja melaksanakan sidang atas beberapa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan LHP BPK RI dengan status telah selesai ditindaklanjuti,” tutur Sekda Isnan, usai pimpin sidang.
Lanjutnya, dari 16 OPD dan perangkat daerah yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut, 8 OPD telah melunasi TGR yang dibayarkan melalui kas daerah.
“Dari 8 OPD yang telah melunasi TGR dengan total kerugian negara yang telah di kembalikan ke kas daerah yaitu sebesar Rp 2. 156. 856.715, 37,” sebut Sekda Isnan.
Dengan telah dikembalikannya kerugian negara tersebut, jelas Sekda, maka kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan pada masing-masing OPD tersebut sudah tidak ada lagi.
“TGR itu telah selesai ditindaklanjuti masing-masing OPD dan sudah kita tetapkan didalam sidang tadi yang berarti tidak ada lagi kerugian negara sesuai rekomendasi BPK, tegas Sekda Isnan.
Selanjutnya untuk OPD yang belum selesai melunasi, lanjutnya, akan terus diupayakan untuk segera diselesaikan dan hingga saat ini masih dalam proses pelunasan TGR.
“Kita selalu upayakan dan bukan berati berhenti sampai disini saja, nanti jika sudah dilunasi TGR tersebut, maka akan kita sidangkan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua temuan kerugian negara dapat kita selesaikan, ” demikian sampai Sekda Isnan.
Di sisi lain, Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto mengatakan, Inspektorat Provinsi Bengkulu telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan tindak lanjut agar setiap OPD yang berkaitan dengan kerugian negara dapat segera menyelesaikan TGR sesuai rekomendasi dari BPK.
Dimana, jelasnya, per semester Inspektorat provinsi akan selalu rekonsiliasi dengan BPK. Tapi di interval semester itu pihaknya melakukan ‘help desk’ untuk memanggil OPD dan perangkat daerah yang kaitannya ada TGR maupun yang berhubungan dengan administrasi.
“Kalau hari ini kita menuntaskan yang telah lunas dan diakui telah sesuai rekomendasi BPK. Nah, apabila tidak disahkan dalam sidang majelis TGR Provinsi Bengkulu, maka hal itu dianggap tidak sah meskipun sudah lunas,” jelasnya.(Iwan)