Bengkulu, – Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini sudah merumahkan ribuan honorer yang ada di Pemerintah Provinsi Bengkulu sejak 1 Januari lalu.
Ribuan honorer yang dirumahkan ini dikarenakan sedang masuk tahap evaluasi kinerja oleh masing masing OPD melalui intruksi Edaran Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Namun, pada Rabu (8/12), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat zoom meting bersama seluruh jajaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah se Provinsi mengatakan tahun 2025 honorer resmi ditiadakan atau dirumahkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi saat dikonfirmasi mengatakan, larangan honorer di tahun 2025 sudah sesuai dengan Undang undang nomor 6 tahun 2011.
“Ini mangkanya aturanya sesuai undang undang nomor 6 tahun 2011 kalau gak salah kalau tahun 2025 itu gak ada tenaga honorer kan seperti itu” kata edwar
Total, saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu memiliki hampir 7000an honorer yang tersebar di berbagai instansi.
Hanya saja, Edwar Samsi menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini sudah mengakomodir gaji honorer di tahun 2025 meski Pemerintah Pusat telah menginstruksikan untuk meniadakan honorer.
“Kalau di KUA PPAS kemaren ada saya lupa berapa dianggarkan kalau di tahun dulu sekitar 6000an kita gak ada penambahan hampir sama (seperti tahun lalu)” tambah edwar
Lebih lanjut, Edwar Samsi juga menyampaikan, bagi tenaha honorer yang sudah masuk database saat ini hanya menunggu pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah.
“Pusat sudah mengingatkan ketika sudah masuk database artinya masih ada kesempatan belum tentu pengangkatanya 2025 bertahap ketika mereka kita akomodir Pemerintah pusat tak menanggung (gaji) yang nanggung adalah daerah” tambahnya.(Iwan)