Bengkulu, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Kepala Dinas Safnizar, S.Hut, M.P., bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun, serta Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju, beberapa waktu lalu melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Audiensi ini disambut oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD.
Adapun audiensi tersebut membahas upaya KPTH Tanjung Heran Maju dalam memperoleh izin pengelolaan Hutan Lindung Bukit Daun, seluas 331 hektare, yang telah diajukan sejak April 2023.
“Dalam proses verifikasi teknis yang dilakukan pada 8-9 September 2023, permohonan KPTH Tanjung Heran Maju ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena beberapa kendala administrasi terkait batas desa dan status anggota kelompok dari luar desa” kata syafnizar
Melalui audiensi ini, DLHK Provinsi Bengkulu dan pihak terkait berharap mendapatkan dukungan DPRD untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi KPTH Tanjung Heran Maju, sehingga kelompok tersebut dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian Hutan Lindung Bukit Daun sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.(Iwan)