Bengkulu – KPU Kota telah mengumumkan Daftar Calon Sementara DPRD Kota Bengkulu beberapa hari lalu. Total ada 497 DCS DPRD Kota yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Kota Rayendra Pirasad Minggu (20/8/2023) pagi.
Selain sudah menetapakan 497 DCS DPRD Kota Bengkulu. KPU Kota juga mengatakan ada 193 Caleg Kota yang dinyatakan TMS.
Rata rata caleg yang dinyatakan TMS tersebut adalah mereka yang tidak memenuhi syarat admintrasi
seperti legalisìr Ijazah, Suket Kesehatan yang tidak melampirkan nama bersangkutan.
Menurut penjelasan Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad Minggu (20/8/2023) Pagi mengatakan. Para caleg yang sudah TMS tidak bisa lagi untuk melakukan kelengkapan berkas dll.
“193 tidak memenuhi syarat sudah kita tetapkan daftar calon sementara. Kalu tidak memenuhi syarat tidak bisa lagi” Ucap Rayendra
Ĺebih lanjut Rayendra menambahkan, masyarakat juga bisa memberiķan tanggapan kepada KPU kota apabila ada Caleg yang sudah ditetapkan secara DCS tapi dokumen admintrasinya menggunakan dokumen palsu.
“Cuman nanti kalu ada tanggapan masyarakat yang dapat menentukan keabsahan dukungan pemilu mengakibatkan calon itu TMS menggunakan dokumen palsu bisa saja tidak memenuhi syarat juga” Tutup Rayendra. (Tedy)















