Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Penyesuaian Usulan Tarif PDAM, Januari 2024 Usulan Tarif PDAM Baru Berlaku

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Melalui rapat koordinasi yang dipimpin Plt. Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati, Rabu (23/8/2023) di Ruang Pola Pemprov. PDAM di tingkat Kabupaten Kota, diminta memberikan usulan penyesuaian tarif air PDAM yang akan diberlakukan per Januari 2024. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang didalamnya mengatur bahwa Gubernur menetapkan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Dikatakan Foritha, justrifikasi atau pertimbangan dasar kenaikan, penurunan atau tetap harus mengacu pada tarif PDAM tahun sebelumnya. Sehingga, usulan tersebut yang akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu dan Kementerian Dalam Negeri RI ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) untuk pemberlakuan tarif tahun 2024 mendatang. “Dasar justrifikasi itu diantaranya berkaitan dengan kemampuan atau pendapatan masyarakat, dari hasil audit harga sebelumnya, biaya operasional internal PDAM, atau kemampuan daerah kabupaten/kota dalam memberikan subsidi, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.” ungkap Foritha .

Merujuk pada keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: D.449.83 tahun 2022 tanggal 19 Desember 2022, besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum bagi Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Air Minum se-Provinsi Bengkulu tahun 2023 per Kabupaten Kota adalah sebagai berikut : 1. Kabupaten Mukomuko, tarif batas atas Rp. 8.600/M3 dan tarif batas bawah Rp. 5.800/M3 2. Kabupaten Bengkulu Tengah, tarif batas atas Rp. 7.501/M3 dan tarif batas bawah Rp. 2.698/M3 3. Kabupaten Kepahiang, tarif batas atas Rp. 8.860/M3 dan tarif batas bawah Rp. 900/M3 4. Kabupaten Bengkulu Utara, tarif batas atas Rp. 8.854/M3 dan tarif batas bawah Rp. 3.270/M3 5. Kabupaten Lebong, tarif batas atas Rp. 8.860/M3 dan tarif batas bawah Rp. 3.528/M3 6. Kabupaten Bengkulu Selatan, tarif batas atas Rp. 8.953/M3 dan tarif batas bawah Rp. 3.150/M3 7. Kabupaten Seluma tidak ada PDAM 8. Kabupaten Rejang Lebong, tarif batas atas Rp. 8.952/M3 dan tarif batas bawah Rp. 5.988/M3 9. Kota Bengkulu, tarif batas atas Rp. 9.690/M3 dan tarif batas bawah Rp. 5.300/M3 Foritha juga menambahkan, Nantinya, untuk usulan penyesuaian tarif tersebut bisa terjadi perubahan baik turun maupun naik atau tetap sama dengan tarif yang berlaku di tahun 2023. “Jadi penentuan tarif itu naik, turun atau tetap tergantung evaluasi sehingga justrifikasinya harus kuat,” tutup Foritha.(Tedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *