Alaku
Alaku
Alaku

Permohonan Judicial Review Helmi-Mian Dinilai Sebagai Langkah Ambisius untuk Pilkada Bengkulu

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Advokat Syaiful Anwar, SH, MH menyoroti langkah Tim Kuasa Hukum Helmi-Mian yang mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, upaya tersebut adalah bentuk ambisi besar untuk menjadi calon tunggal dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024. Langkah ini dilakukan setelah KPUD Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan Rohidin-Meriani sebagai kandidat yang memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi.

Helmi-Mian, melalui kuasa hukumnya, menggugat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur bahwa kepala daerah dapat menjabat selama 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali satu kali untuk periode yang sama. Syaiful menilai, gugatan tersebut sebenarnya bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan lebih pada keinginan politik yang tidak dapat diwujudkan melalui jalur demokrasi yang sehat.

“Pasal tersebut sudah sangat jelas dan tepat. Tidak ada kebutuhan untuk menafsirkan ulang norma yang diajukan para pemohon,” jelas Syaiful. Ia menambahkan bahwa aturan yang ada sudah memberikan batasan yang adil dan demokratis dalam pencalonan kepala daerah. Aturan tersebut bertujuan agar kompetisi di antara calon yang diusung partai politik tetap kompetitif dan menghasilkan pemimpin daerah terbaik.

Syaiful menegaskan, selama pasangan Rohidin-Meriani dipilih oleh rakyat Bengkulu, itulah wujud dari demokrasi yang sesungguhnya. Menurutnya, demokrasi tidak harus selalu memberikan ruang bagi calon tunggal, namun yang terpenting adalah representasi dari suara rakyat.

Ia juga mempertanyakan motif dan waktu pengajuan permohonan tersebut, yang dilakukan setelah pasangan Rohidin-Meriani dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD. “Permohonan ini tampaknya lebih bertujuan untuk menggagalkan pencalonan Rohidin-Meriani, daripada untuk memperjuangkan prinsip demokrasi,” ungkapnya.

Syaiful berpendapat, jika para pemohon serius ingin melakukan judicial review, seharusnya langkah tersebut diambil sebelum tahapan Pilkada dimulai. Dengan begitu, permohonan tersebut masih memiliki relevansi untuk ditinjau baik oleh MK maupun melalui proses legislative review di DPR.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *