Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Pertamina Sambut Baik Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Bengkulu Agar Pendistribusian BBM Subsidi Tepat Sasaran

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut baik kerja sama antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menjamin penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi masyarakat agar tepat volume dan tepat sasaran. 

Hal itu ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Turut hadir, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

“Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah. Implementasi kerja sama dengan pemerintah daerah tersebut, salah satunya yaitu dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memberikan dukungan, antara lain atas pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang akan mendapatkan Surat Rekomendasi.

“Diharapkan juga dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP, yang apabila telah terintegrasi dapat dilakukan melalui sistem elektronik, dan dukungan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian alokasi volume kuota JBT dan JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Erika.

Dikesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penetapan kuota tahun 2024 terkait BBM subsidi dan kompensasi. Selanjutnya telah dilakukan analisa dan rapat dengan para Bupati dan Walikota di Provinsi Bengkulu.

“Mudah-mudahan dengan perjanjian ini, esensi persoalan di lapangan dapat kita petakan, di titik-titik mana persoalan itu muncul sehingga tidak ada pihak, institusi atau kelompok masyarakat yang merasa dipersalahkan dengan persoalan BBM ini,” kata Rohidin.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai operator senantiasa taat dan patuh terhadapt regulasi-regulasi yang dibuat khususnya terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.

“Kami sangat mendukung adanya kerjasama ini dapat menjadi langkah mitigasi (antisipasi) melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat juga daerah. Kami berharap melalui hal tersebut, penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya,” ujar Nikho.

Selain itu, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina turut mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

“Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyaluran BBM Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.” imbuhnya.

Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *