Bengkulu, – Pemerintah Kota Bengkulu menggelar aksi penertiban dan penataan besar-besaran di kawasan Pasar Panorama melalui apel gabungan pada Selasa pagi (13/1/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan serta fasilitas umum yang selama ini disalahgunakan oleh para pedagang.
Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing ini dipimpin langsung oleh Asisten II Setdakot Bengkulu, Sehmi, serta didampingi Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.

Penertiban ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari personel TNI-Polri hingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Damkar.
Dalam aksinya, petugas melakukan pemetaan terhadap pedagang yang berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ), termasuk pemilik toko yang memperluas lapak hingga ke trotoar. Sahat menegaskan bahwa area depan toko adalah bagian dari DMJ, sehingga aktivitas perdagangan di sana dilarang keras. “PKL silakan masuk ke dalam pasar, bukan di jalan atau trotoar karena itu melanggar,” tegasnya melalui pengeras suara.
Berdasarkan data Dinas Sosial, tercatat bahwa 70% pedagang yang berjualan di badan jalan bukan merupakan warga Kota Bengkulu (ber-KTP luar kota). Sementara 30% sisanya adalah warga kota yang sebenarnya sudah memiliki lapak di dalam pasar namun memilih keluar mengikuti arus pedagang luar. Pedagang luar kota kini diarahkan untuk menjadi penyuplai barang ke dalam pasar, bukan pengecer yang menetap di badan jalan.
Selain pembongkaran lapak, Dinas PUPR juga melakukan pengukuran garis sempadan jalan, sementara Dinas Damkar membantu membersihkan lokasi dengan penyiraman. Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga hari bagi para pelanggar untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum tindakan lebih lanjut diambil guna memastikan Kota Bengkulu tetap tertata dan kondusif kini kawasan jalan di sekitar Pasar Panorama lebih rapi dan luas tidak macet lagi.(Iwan)















