Alaku
Alaku
Alaku

Polres Benteng Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – Mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidanan Penganiayaan Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib oleh Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah Dihubungi anggota piket Satreskrim Polres Bengkulu Tengah bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 di Desa Komering Kecamatan. Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH
Mengatakan bahwa Dugaan tindak pidana ini yang di lakukan oleh suami korban yang bernama Muhamad Piky Renaldy alias Piky setelah tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan Fulbaket dan Fropiling terhadap diduga pelaku a.n Muhamad Piky Renaldi alias Piky langsung ke TKP tersebut.

Lebih lanjut jelas, Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH menambahkan
Setelah dilakukan Fullbaket dan Fropiling terhadap diduga pelaku, pada pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah menuju Desa Komering guna memastikan hasil dari Fulbaket yang dilakukan dan tim menyuruh informen untuk membantu untuk mengatahui keberadaan diduga pelaku a.n Muhamad Piky Renaldi als Piky, Pada Hari Jumat 2024 sekira pukul 01.00 Wib sedang berada di kediamannya, ” Katanya

“Setelah Tim dihubungi informen, bahwa Pelaku atas nama Muhamad Piky Renaldi sedang berada di kediaman orang tua nya di Desa Komering Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah menuju kediaman orang tua nya dan melakukan penangkapan yang diduga pelaku penganiayaan, ” Sambung Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH

Masih Kata Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH saat ini
Pelaku berhasil diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya tim membawa pelaku ke Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, “Demikiannya. (Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *