Alaku
Alaku
Alaku

Praktik Baik SPMB 2026 di SMPN 16 Malang Gunakan QR Code Luring Demi Keabsahan Data Murid

Cloud Hosting Indonesia

Malang, — Di sudut ruang pendaftaran ulang SMP Negeri 16 Malang, Jawa Timur, Imelda Aqilah Nur’aini bersama ibunya, Febriana Tri Sayekti, duduk tenang menunggu giliran pelayanan dari petugas sekolah. Murid lulusan SDN Purwodadi 2 tersebut tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya setelah resmi diterima di sekolah pilihan pertamanya lewat jalur afirmasi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

”Senang sekali, soalnya bisa diterima di sini. Sekarang sudah tidak _deg-degan_ lagi,” ujar Imelda dengan mata berbinar. Bagi anak seusianya, keberadaan teman sebaya menjadi alasan utama memilih sekolah tersebut. Imelda mengaku mendaftar ke SMPN 16 Malang atas kemauan sendiri karena sebagian besar temannya juga melanjutkan pendidikan ke tempat yang sama.

Perjalanan Imelda menuju bangku SMPN 16 Malang menjadi potret perjuangan yang dirasakan oleh sang ibu, Febriana. Ia mengisahkan bahwa mereka awalnya mencoba mendaftar lewat jalur domisili pada tahap pertama. Namun, karena jarak rumah mencapai 1.700 meter di Kecamatan Blimbing, posisi Imelda terus-menerus tergeser pada sistem pemantauan daring. Di tengah kecemasan tersebut, guru SD Imelda hadir memberikan solusi dengan menyarankan peralihan ke jalur afirmasi menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada tahap kedua. ” _Alhamdulillah_ prosesnya mudah dan lancar karena bisa unggah dokumen sendiri dari rumah berdasarkan simulasi saat sosialisasi bulan lalu. Hanya memang jaraknya itu yang sempat bikin takut dan _deg-degan_ ,” kata Febriana.

Cerita dari Imelda dan ibunya menjadi salah satu potret pemantauan lapangan pelaksanaan SPMB 2026 pada 18-19 Juni 2026 di Kota Malang. Kepala SMPN 16 Malang, Mastini, menjelaskan bahwa pihak sekolah berfokus membenahi tata kelola jalur domisili untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu inovasi penting tahun ini adalah kewajiban daftar ulang secara luring dengan pemanfaatan _QR Code_ di tempat. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan data murid dan menutup celah penyalahgunaan tautan pendaftaran. Selain itu, proses daftar ulang juga diisi dengan wawancara langsung bersama orang tua untuk memotret kondisi riil murid, termasuk mengidentifikasi murid berkebutuhan khusus dan kondisi ekonomi keluarga.

Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Wahju Oriendriani, menegaskan bahwa penempatan jalur domisili di tahapan paling awal dari total empat tahapan SPMB merupakan strategi sengaja untuk memeratakan kualitas pendidikan. “Kami meletakkan jalur domisili di depan karena kami ingin memeratakan prestasi murid. Langkah ini diambil untuk memecah konsentrasi murid berprestasi di satu sekolah dan perlahan menghilangkan stigma sekolah favorit,” tutur Wahju.

Wahju menambahkan, untuk menjaga keadilan sistem, Kota Malang menerapkan aturan ketat berupa syarat usia Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun. Secara umum, seluruh tahapan SPMB 2026 di Kota Malang, baik jenjang SD maupun SMP, berjalan lancar tanpa adanya keluhan atau protes yang berarti dari masyarakat.

Menanggapi praktik baik tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD, Dikdas, dan PNFI), Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa SPMB Ramah harus memastikan layanan penerimaan murid baru berjalan dengan transparan dan akuntabel. “SPMB bukan hanya soal anak diterima di sekolah, melainkan tentang bagaimana pemerintah hadir memberi kepastian layanan yang adil bagi setiap keluarga. Inovasi daftar ulang luring melalui _QR Code_ seperti di SMPN 16 Malang menunjukkan bahwa teknologi dapat memperkuat keabsahan data, sekaligus tetap menjaga sentuhan humanis melalui komunikasi langsung dengan orang tua,” ujar Gogot di Jakarta.

Melalui integrasi sistem pemantauan yang transparan di tingkat dinas dan penanganan yang responsif di tingkat sekolah, hambatan dihadapi masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. Sinergi antara kebijakan zonasi, afirmasi, dan penguatan mutu pembelajaran ini tidak hanya memastikan keadilan akses bagi murid seperti Imelda, tetapi juga membangun ekosistem pendidikan daerah yang inklusif dan akuntabel. Kepastian sekolah yang diperoleh masyarakat menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berpihak pada masa depan generasi penerus bangsa.(Raffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *