Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

PT. Agri East Borneo Kencana Perbaiki Kemitraan Dengan Koperasi BTSS Kutai Kartanegara Sesuai Perintah KPPU

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan
persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kali ini kemitraan yang
dilakukan oleh PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) atas kemitraannya dengan sekitar
1.100 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) di
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Penyelesaian tersebut seiring
dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022
tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari
KPPU, yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, kepada Direktur
Utama PT AEK Adalin Ali kemarin sore di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Penetapan tersebut
diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT AEK paska
dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan
perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun.
Sebagai informasi, KPPU melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK
setelah adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, PT AEK diduga melakukan pelanggaran
terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM). Kemitraan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Dari hasil
pemeriksaan, ditemukan adanya perilaku penguasaan yang dilakukan PT AEK terhadap
kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya, para petani plasma anggota Koperasi BTSS,
sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani plasma.

KPPU kemudian memberikan perintah perbaikan melalui Peringatan Tertulis I,
Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III kepada PT AEK. (Iwan)

Berbagai perintah perbaikan
dipatuhi dan dilaksanakan oleh PT AEK, khususnya pada beberapa hal yakni;

  1. Pencabutan klausula-klausula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT AEK dengan
    Koperasi BTSS yang merupakan bentuk penguasaan oleh Inti. Klausa tersebut seperti
    tidak diperkenankannya perubahan ketetuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga,
    dan pengurus Koperasi BTSS tanpa persetujuan tertulis dari PT AEK. Serta klausa adanya
    jaminan Koperasi BTSS kepada PT AEK bahwa Koperasi akan selalu mematuhi isi dan
    ketentuan perjanjian, sehingga apabila ada, maka tindakan/perbuatan Koperasi atau
    anggotanya dinyatakan batal demi hukum dan tidak akan mempunyai akibat/pengaruh
    apapun juga terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan.
  2. Perbaikan klausula-klausula dalam PKS agar kedua pihak secara bersama-sama
    melakukan penyusunan administrasi terkait rencana anggaran pengelolaan dan
    perawatan kebun, rencana kerja operasional, perhitungan hasil panen, dan laporan
    keuangan. Serta klausa agar PT AEK melibatkan Koperasi BTSS untuk pengelolaan
    kebun plasma dalam bentuk pengembangan usaha dan kemampuan Koperasi. . Kewajiban agar PT AEK bersama-sama dengan Koperasi BTSS melakukan pembahasan
    rencana pelatihan dan pelaksanaannya bagi anggota Koperasi BTSS.
  3. Kewajiban agar PT AEK melakukan audit keuangan kebun plasma dengan menggunakan
    auditor independen yang dipilih bersama dengan Koperasi BTSS.
  4. Kewajiban agar PT AEK memberikan data dan informasi terkait mengenai copy peta lahan
    dan copy sertifikat HGU milik Koperasi BTSS.
    Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan di atas, KPPU menghentikan proses
    penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut. Melalui perubahan
    perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh
    manfaat dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge,
    pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, penerimaan
    hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, dan penerimaan serfikat Hak Guna
    Usaha (HGU) dan sertifikat Hak Tanggungan atas nama Koperasi BTSS.
    KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa
    mendatang, dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing
    guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. Sementara perusahaan
    perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap
    mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan
    saling menguntungkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *