Alaku
Alaku

Raperda P4GN Ditargetkan Minimalisir Penyalahgunaan Narkotika

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang saat ini masih dalam pembahasan, ditargetkan dalam meminimalisir penyalahgunaan narkotika khususnya di Provinsi Bengkulu. Ini disampaikan anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH, kemarin.

“Sampai dengan saat ini pembahasan Raperda masih kita lakukan. Dalam pembahasan kita melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Direktorat Reserse Narkoba Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kanwil Kemenkum dan HAM, Kesbangpol, Biro Hukum Setdaprov, dan organisasi penggiat anti narkotika,” ungkap Usin.

Menurutnya, dalam dalam pembahasan sejauh ini, ada beberapa masukan yang diterima, dan tentunya diharapkan dapat menyempurnakan Raperda P4GN tersebut. “Untuk menyempurnakannya, kita menginventarisir masalah-masalah krusial untuk pengaturan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Bengkulu,” tegas Usin.

Selain itu, lanjut Usin, pihaknya juga memperoleh sejumlah gambaran dalam penyusunan yang dinilai sebagai subtansi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Nantinya gambaran ataupun masukan-masukan tersebut kita bahas secara detail lagi. Sehingga nantinya keberadaan Raperda ini ketika jadi Perda dapat berfungsi optimal,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya, yang jelas dengan Raperda ini nantinya ditargetkan dapat benar-benar meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu. “Sehingga nantinya daerah kita bisa terbebas dari narkotika. Apalagi seperti sekarang, narkotika sangat rentan mengancam generasi penerus bangsa,” pungkas Usin. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *