
Bengkulu – Pada momen kegiatan reses masa sidang ketiga tahun 2022 ini. Anggota DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah S,Sos, MM menyampaikan. Hasil reses yang dilaksanakannya seperti di Kelurahan Lingkar Barat. Selain persoalan klasik seperti jalan, dan siring, juga ada soal BPHTB serta pembuatan IMB yang dikeluhkan warga masyarakat Kota Bengkulu saat ini, “Jadi kalau reses ini, sebenarnya aspirasi yang disampaikan masyarakat itu mayoritas persoalan klasik. Namun dalam reses kali ini warga menyampaikan keluhan terkait BPHTB dan penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dimana warga merasa keberatan atas besaran nominal biaya yang harus dikeluarkan, dan itu memberatkan rakyat,” ungkap Yudi Darmawansyah, tadi malam (10/9).
Dijelaskan oleh politisi Partai Golkar itu. Dari aspirasi yang disampaikan masyarakat. Dia akan menyampaikan secara resmi dalam forum paripurna di DPRD dan memperjuangkan aspirasi tersebut, “Jadi terkait BPHTB dan IMB ini, saya akan sampaikan secara resmi. Dimana ini murni pure keluhan warga masyarakat Kota Bengkulu, dan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Sebab itu saya yakin Pak Walikota masih punya hati nurani dan beliau yang mempunyai kewenangan atas adanya Perwal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nomor 43 tahun 2019,” pungkas Yudi. (09)