Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Respon Gugatan Warga, Pelindo Amankan Aset Negara

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – PT Pelindo Regional 2 Bengkulu sebagai tergugat sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, terhadap gugatan yang dilayangkan oleh beberapa warga selalu penggugat yang menduduki lahan HPL Pelindo di Kelurahan Sumber Jaya Bengkulu.

Adapun materi nya, pemblokiran penyambungan listrik di lokasi antara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan PT Pertamina Patra Niaga Sub-Holding Commercial and Trading Regional Sumbagsel.

General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko, menyampaikan saat ini proses sidang sudah berjalan sampai dengan tahap pemeriksaan setempat bersama Hakim, dan selanjutnya adalah tahap pemeriksaan saksi penggugat.

Mengingat tanah yang diduduki atau bangunan yang didirikan oleh para warga di lokasi tersebut, secara hukum sah milik PT Pelindo (Persero). Hal ini dibuktikan berdasarkan bukti kepemilikan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor: 222 tahun 1979 yang diperbaharui dengan Nomor: 00002 tanggal 09 Desember 2009.

“Sertifikat HPL tersebut didasari dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor: 20 Tahun 1991 Nomor: KM 15 Tahun 1991 tentang BATAS-BATAS daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu,” katanya pada Senin, (6/5/2024).

S. Joko menegaskan, bahwa sebagai pemilik tanah, Pelindo Regional 2 Bengkulu berkewajiban untuk menertibkan dan mengamankan asetnya. Salah satunya tanah pada lokasi tersebut, dam hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Negara yang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri BUMN yang kemudian dituangkan secara Eksplisit dalam Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

“Secara garis besarnya menyebutkan bahwa perusahaan melaksanakan pengamanan terhadap aset perusahaan yang bermasalah, namun tidak terbatas pada penghentian saluran listrik dan air, dan juga melaksanakan pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya,” terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada bulan Maret 2022, terdapat gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu kepada PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu (tergugat) melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Gani, SH., MH, dengan pokok gugatannya adalah masalah kepemilikan lahan dengan objek gugatan yang sama dengan yang diajukan saat ini.

Terhadap gugatan tersebut melalui Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Bgl tanggal 9 Maret 2022 menyatakan sah secara hukum PT Pelindo (Persero) adalah pemilik sah atas bidang tanah dengan luas seluruhnya 11.804.200 M2 (sebelas juta delapan ratus empat ribu dua ratus meter persegi).

“Diharapkan agar para pihak dapat menghormati dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan kepemilikan PT Pelindo Persero) yang berada pada tanah sertipikat HPL,” pungkas S. Joko.(Rls/Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *