Bengkulu, — Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum Herwin Ardiono, S.H., melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) terkait perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Riki Kalenser bin Hainuri (Alm.). Perkara yang berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma ini disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Tersangka Riki disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pemeriksaan, pada 5 Mei 2025, Riki bersama saksi BAYU mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya. Saksi NANDA yang kemudian datang juga melihat Riki sedang menggunakan alat hisap sabu (bong).
Penggerebekan oleh Satres Narkoba Polres Seluma mengamankan Riki bersama para saksi. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan Riki positif mengandung amphetamin, morfin, dan THC (ganja) dalam urinenya.
Namun, hasil asesmen dari BNNP Bengkulu menyatakan bahwa Riki adalah pengguna murni, tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, belum pernah direhabilitasi, serta bukan residivis. Keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka bersedia menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan itu, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan dan mengarahkan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Proses ini diharapkan menjadi langkah pemulihan sosial yang tepat, dengan memberikan kesempatan kepada pengguna narkotika untuk pulih, bukan sekadar dihukum.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara narkotika yang tidak melibatkan jaringan kriminal terorganisir.(Iwan)















