Alaku
Alaku
Alaku

Rumor Aliran Dana Suap Beredar, Publik Minta Fakta Dibuka Terang

Cloud Hosting Indonesia

Rejang Lebong, – Di tengah proses hukum kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, muncul spekulasi baru di ruang publik terkait kemungkinan aliran dana suap kepada aparat penegak hukum (APH).

Rumor tersebut mencuat setelah beredar video salah satu wartawan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menanyakan langsung kepada Fikri terkait informasi adanya dana sebesar Rp310 juta yang diduga akan diperuntukkan kepada pihak tertentu yang disebut sebagai APH.

Isu tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan di masyarakat, terutama di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari penyidik KPK terkait kebenaran kabar tersebut maupun kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar para tersangka.

Sejumlah kalangan masyarakat pun mulai mendesak agar fakta mengenai aliran dana dalam perkara tersebut dibuka secara terang benderang. Mereka berharap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersikap kooperatif dan menyampaikan secara jujur kepada penyidik mengenai rencana penggunaan maupun tujuan dana suap tersebut.

Tokoh pemuda Rejang Lebong, Elvandi Putra, menilai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas.
Menurut dia, jika memang terdapat rencana aliran dana ke pihak tertentu, hal itu seharusnya diungkap secara terbuka dalam proses penyidikan.

“Kita berharap semua pihak yang terlibat, termasuk Fikri maupun Eko, bisa bersikap jujur dan blak-blakan kepada penyidik KPK. Jika memang ada rencana aliran dana Rp310 juta itu untuk pihak tertentu, termasuk yang disebut sebagai APH, sebaiknya diungkap saja secara terang,” kata Elvandi.

Ia menegaskan keterbukaan sangat penting agar tidak muncul berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat yang justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kalau memang tidak ada, ya sampaikan tidak ada. Tapi kalau memang ada rencana aliran dana ke pihak tertentu, publik juga berhak tahu. Transparansi ini penting supaya tidak muncul kesan ada intervensi dalam proses hukum,” ujarnya.

Elvandi juga meminta penyidik KPK menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam kasus tersebut agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kami percaya KPK akan bekerja profesional. Yang penting semua aliran dana ditelusuri secara tuntas, sehingga kasus ini benar-benar terang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” demikian Elvandi.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (9/3) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta sejumlah pihak lainnya.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong sebagai pihak penerima. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT SMS, Edi Manggala dari CV MU, serta Youki Yusdiantoro dari CV AA.

Dari operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek dengan total sekitar Rp980 juta.

Berdasarkan penjelasan Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada tahun anggaran 2026.

Dalam konstruksi perkara, Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP diduga mengatur pembagian paket proyek kepada sejumlah kontraktor. Para rekanan kemudian diminta memberikan fee atau ijon proyek berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan yang akan dikerjakan.

Sejumlah penyerahan uang diduga telah dilakukan melalui perantara, sebelum akhirnya KPK melakukan OTT yang mengungkap praktik dugaan suap proyek tersebut. Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik KPK guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas.(Arie/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *