Alaku
Alaku
Alaku

Satu per Satu Pejabat Satker BOS Diperiksa, Apa yang Terjadi di Disdik?

Cloud Hosting Indonesia

Rejang Lebong, – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 di Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran Rp76 miliar, terus bergulir. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kini mengintensifkan pemeriksaan terhadap jajaran inti pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan.

Teranyar pada Kamis (12/02/2026), penyidik Kejari Rejang Lebong memanggil Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Rionita, S.Pd serta Kasi Kurikulum SMP, Eni Suryani, M.Pd yang juga menjabat sebagai Bendahara Satker BOS. Keduanya diperiksa secara maraton sejak pagi hingga pukul 12.15 WIB di ruang penyidik Pidsus.

“Betul saya tadi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait Dana BOS SMPN 2 Curup,” ujar Rionita singkat usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Hanapi, S.Pd selaku Ketua Tim Satker BOS telah lebih dulu dimintai keterangan. Dengan demikian, penyidik tidak lagi berhenti pada tataran sekolah, tetapi telah merambah ke level pengambil kebijakan dan pengelola teknis di dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, SH, MH membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Betul, yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Hironimus memastikan perkara dugaan korupsi dana BOS SMPN 2 Curup dan pengelolaan dana BOS di tingkat Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023–2024 telah resmi masuk tahap penyidikan. Artinya, aparat penegak hukum telah menemukan indikasi peristiwa pidana dan kini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara.

“Proses penyidikan terus berjalan. Semua pihak yang terkait akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *