Bengkulu – Dengan bertransformasinya Badan Litbang Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) berdasarkan Perraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 menjadikan tugas dan fungsi institusi berubah. Perubahan ini harus diketahui masyarakat luas oleh karena itu BPSIP Bengkulu menyelenggarakan Public Hearing untuk mendapatkan pendapat dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar standar pelayanan yang disusun dapat diterima dan dijalankan dengan baik.
ππΆπ£ππͺπ€ ππ¦π’π³πͺπ―π¨ merupakan kegiatan yang sangat positif dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan stakeholder terkait.
Public Hearing dilaksanakan pada Rabu, 23 Agustus 2023 bertempat di Aula Rafflesia BPSIP Bengkulu dan dilaksanakan secara hybrid. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang diwakili oleh Sub Koordinator Hukum dan Organisasi Sekretariat (Dr. Parlindungan Y. Silitonga, SP., MP.), Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian diwakilikan oleh Dodi Murdiyanto., dan Plh. Kepala Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) (Ir. Raden Sad Hutomo Pribadi, M.Si.), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, UPTD PPSB TPHP Provinsi Bengkulu, Dinas Pertanian seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu, Dinas Perdagangan Perindustrian dan UMKM seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu, Perguruan Tinggi, SMK, SD, KTNA, perwakilan petani sebanyak 107 orang hadir secara langsung dan secara daring sebanyak 30 orang.
Kegiatan diawali dengan kata sambutan dan ucapan selamat datang oleh Kepala BPSIP Bengkulu (Dr. Dedy Irwandi, S.Pi., M.Si.), dalam sambutannya disampaikan bahwa Badan Litbang Pertanian bertransformasi menjadi BSIP pada 21 September 2022 berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2022 sebagai institusi baru yang bertugas dalam menerapkan standardisasi dan meningkatkan daya saing maka perlu dilakukan Public Hearing terkait hal tersebut.
Kegiatan ini juga dapat menjadi ajang promosi dan edukasi terkait layanan yang dimiliki BPSIP Bengkulu agar masyarakat luas dapat memanfaatkannya. Kami sangat mengharapkan saran dan masukan atas SPP yang disusun agar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selanjutnya, sambutan dan dari Plh. Kepala BBPSIP sekaligus membuka pelaksanaan Public Hearing. Dalam sambutannya disampaikan BBPSIP sangat mengapresiasi atas diselengarakannya Public Hearing Standar Pelayanan Publik BPSIP Bengkulu. Tranformasi lembaga ini hadir untuk memenuhi kebutuhan Kementerian Pertanian dan dalam penetapan standar pelayanan harus dilakukan Public Hearing.
Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Bapak Dodi Murdianto S. dalam sambutannya menyampaikan bahwa BSIP merupakan unit kerja pelayanan publik baru, harapan kedepannya proses pelayanan publik berjalan dengan baik.
Diharapkan stakeholder dapat memberikan penguatan-penguatan untuk pelayanan yang ada. Biro OK akan menyusun laporan SPP seluruh UK/UPT di BSIP pada bulan November dan di tahun 2024 diharapkan SPP sudah tersusun dan diakhir tahun dapat melakukan survei kepuasan masyarakat.
Selanjutnya Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Publik bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga setiap pengguna layanan public berhak memperoleh informasi terkait layanan public yang dimiliki oleh suatu instansi dan dapat dipublish baik secara offline pada unit PPID masing-masing instansi maupun secara online melalui website dan media social. Beliau menambahkan bahwa dalam setiap Standar Pelayanan Publik harus terdapat Maklumat Pelayanan.
Pada kegiatan ini disampaikan dua materi dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu yang berjudul Standar Pelayanan dan Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik dan materi dari BPSIP Bengkulu yang berjudul β Standar Pelayanan Publik BPSIP Bengkuluβ.

Dalam kegiatan ini terdapat sesi diskusi untuk memberikan masukan terhadap pelayanan BPSIP Bengkulu. Semua peserta memberikan respon yang baik dan antusias terhadap kegiatan ini. Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara oleh wakil peserta yang disaksikan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Diakhir kegiatan, dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa unit pelayanan publik BSIP Bengkulu diantaranya Taman Agro Standar dan disela-sela kunjungan semua peserta yag hadir melakukan panen bersama tanaman sayuran baik di polybag maupun di instalasi hidroponik.(Tedy)















