Alaku
Alaku
Daerah  

Senator Elisa Ermasari Gelar Sosialisasi MPR RI Ke-7 Tahun 2026 di Kota Bengkulu, Bahas Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara

Foto - Ist, Senator Anggota DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari S.Mn saat sosialisasi empat pilar kebangsaan, tanggal 1 Oktober 2026.
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, — Anggota DPD RI Provinsi Bengkulu, Elisa Ermasari, S.Mn, melaksanakan kegiatan Sosialisasi MPR RI (SOS MPR RI) Ke-7 Tahun 2026 di Fortuna Cafe, Jalan Raflesia 11, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kegiatan ini mengangkat tema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI 1945” sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional dan kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 ini diikuti oleh Komunitas Pemuda Marga Silima Wilayah Bengkulu. Sosialisasi berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 21.15 WIB sebagai ruang edukasi dan komunikasi antara wakil daerah dengan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Dalam pemaparannya, Elisa Ermasari menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Hak atas pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlindungan hukum, serta kesempatan memperoleh kehidupan yang sejahtera merupakan bagian dari hak konstitusional yang perlu dipahami masyarakat.

“Pemenuhan hak dasar warga negara merupakan amanat konstitusi yang harus dipahami dan menjadi perhatian bersama. Melalui UUD NRI Tahun 1945, negara telah menjamin berbagai hak warga negara yang harus dihormati dan dipenuhi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami hak-hak konstitusionalnya sekaligus menyadari kewajiban untuk menjaga persatuan, menghormati hak orang lain, serta berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Elisa Ermasari.

Ia juga menekankan bahwa pemahaman terhadap konstitusi perlu dibangun di seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda. Menurutnya, pemuda memiliki peran dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, memperkuat persatuan, serta membangun kepedulian terhadap lingkungan sosial dan pembangunan daerah.

“Saya berharap generasi muda, khususnya Komunitas Pemuda Marga Silima Wilayah Bengkulu, dapat memahami bahwa konstitusi bukan hanya menjadi landasan penyelenggaraan negara, tetapi juga menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran terhadap hak dan kewajiban warga negara perlu terus dibangun agar generasi muda dapat mengambil bagian dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, memperkuat persatuan, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” tambah Elisa.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu sarana untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hubungan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara. Melalui edukasi konstitusi, peserta diharapkan dapat memahami pentingnya menghormati hak sesama serta menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan terselenggaranya SOS MPR RI Ke-7 Tahun 2026 di Kota Bengkulu, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap hak dasar warga negara semakin meningkat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara lembaga perwakilan daerah dengan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Raffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *