Bengkulu, – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Bengkulu, HJ. Leni Haryati John Latief, S.E., M.Si., menyatakan dukungannya dan setuju terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tertutup yang dipilih melalui DPRD, dengan catatan harus dibarengi penguatan Undang-Undang Perlindungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Leni saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu, Selasa (6/1/2026). Menurut anggota Komite I DPD RI ini, wacana Pilkada tertutup perlu dikaji secara objektif sebagai salah satu upaya mencari sistem demokrasi yang lebih efektif dan efisien.

Salah satu pertimbangan utama, kata Leni, adalah besarnya beban anggaran negara dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Ia menilai, biaya yang dikeluarkan setiap lima tahun sangat besar, sementara kebutuhan pembangunan di daerah masih membutuhkan dukungan anggaran yang signifikan.
“Pilkada langsung membutuhkan biaya yang sangat besar. Jika ada mekanisme lain yang lebih efisien tanpa mengurangi substansi demokrasi, tentu patut untuk dikaji secara matang,” ujarnya.
Selain faktor anggaran, Leni juga menyoroti kualitas partisipasi pemilih. Menurutnya, dalam praktik di lapangan masih ditemukan perilaku memilih yang belum sepenuhnya rasional dan objektif.
“Masih ada masyarakat yang menentukan pilihan bukan berdasarkan rekam jejak dan kapasitas calon, melainkan karena faktor sesaat. Ini menjadi evaluasi bersama bagi sistem demokrasi kita,” jelas anggota Komite I tersebut.
Di sisi lain, Leni menekankan pentingnya penguatan perlindungan ASN. Ia menilai ASN sering menjadi pihak yang paling rentan setelah Pilkada usai, terutama terkait mutasi, demosi, hingga tekanan politik.
“ASN kerap menjadi korban pasca-Pilkada, padahal mereka hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Perlindungan hukum, status, dan jenjang karier ASN harus jelas dan adil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penempatan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan berdasarkan kompetensi dan latar belakang keahlian, bukan kepentingan politik semata.
“Jika OPD diisi oleh orang yang tepat sesuai keahliannya, roda pemerintahan akan berjalan profesional dan pelayanan publik tetap optimal,” pungkas Leni. (Iwan)















