Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota selama 14 hari. Pendaftaran dibuka terhitung mulai 1-14 Mei 2023.
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, S.Pd., mengatakan KPU Kota sesuai dengan petunjuk KPU RI akan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bengkulu untuk Pemilu serentak tahun 2024 melalui partai politik (parpol) peserta Pemilu pada 1 Mei yang akan datang. “Selain tim helpdesk kami sudah siap dalam tahapan pendaftaran bacaleg, kami juga sudah berkoordinasi sesuai dengan surat dari KPU RI kepada instansi-instansi terkait yang akan mengeluarkan syarat untuk bacaleg agar nantinya bacaleg yang akan mengurus syarat-syaratnya dapat terpenuhi dengan efektif dan efisien,” kata Anggi Stephensent yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang (28/4).
“Adapun instansi yang telah kami lakukan koordinasi diantaranya RSJKO yang mengeluarkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba, kemudian kami juga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu terkait dengan syarat legalisir ijazah SMA, dan selanjutnya kami juga telah berkoordinasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu dalam hal ini merupakan instansi yang berwenang atas penerbitan Surat Keterangan Bebas Terpidana,” jelas Anggi.
Kemudian ditambahkan Anggi Stephensent, pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bacaleg DPRD Kota Bengkulu dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Bengkulu.
“Untuk petugas helpdesk yang dapat dihubungi yaitu Erlina (0813 73318518), dan Charles Harahap (0853 57619045) pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB atau dapat melalui email di teknishupmaskpukotabengkulu@gmail.com,” pungkas Anggi Stephensent.(HKS)
Berikut Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
A. DOKUMEN PENGAJUAN
- Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon,
- Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon, dan
- Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN
- Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : Pukul08.00s.d 23.59 WIB - Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kota Bengkulu Jalan WR. Supratman No.08 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
C. LAIN-LAIN
- Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bengkulu dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Bengkulu apabila telah:
1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bengkulu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bengkulu atau nama lain yang sah,
2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bengkulu atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bengkulu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bengkulu dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bengkulu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bengkulu atau nama lain yang sah:
- Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak tengkap:
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota., dan/atau
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU Kota Bengkulu mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat. - Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bengkulu-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
- Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.















