Bengkulu, – Pada tahun 2018 lalu, PT Sariwangi AEA yang melahirkan teh Sari Wangi dinyatakan bangkrut oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat pada Selasa 16 Oktober 2018.
Perusahaan yang didirikan oleh Johan Alexander Supit pada tahun 1962 ini terlilit hutang lebih dari satu trilyun rupiah dan berimbas kepada ratusan karyawan yang mesti di PHK.
6 tahun setelah itu, salah satu perusahaan kompor gas ternama Quantum juga dinyatakan pailit atau bangkrut sebagaimana putusan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2024.
Direktur PT Aditec Cakrawiyasa, Iwan Budi Buana menyebut pailit disebabkan oleh penurunan penjualan dan meningkatnya utang perusahaan. Keputusan pailit kemudian berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 511 karyawan.
Kepailitan kompor gas Quantum membuatnya kini tinggal sejarah. Padahal, Quantum menjadi pabrikan kompor gas, selang, dan regulator yang sudah menjadi legenda.
Perusahaan yang telah berdiri sejak 1993 atau 31 tahun silam itu memiliki sebuah pabrik produksi cukup besar yang beralamat di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan fakta di lapangan, kompor gas maupun regulator dan selang dengan merek Quantum memang harus bersaing dengan berbagai merek lain.
Masuknya kompor impor China seperti Tecstar yang harganya dijual lebih murah dari Quantum menjadi salah satu penyebab turunnya daya jual kompor Quantum di masyarakat.(KW3)