Bengkulu, – Pembangunan foodcourt yang tengah berlangsung mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan baru-baru ini, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan, termasuk belum lengkapnya dokumen perizinan dan indikasi pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda),” ujar Usin Putra Sambiring ketua Komisi IV DPRD provinsi Bengkulu
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Putra Sembiring mengungkapkan bahwa dokumen terkait pembangunan tersebut baru diterima pihaknya dan kini sedang dalam tahap kajian. “Kami sepakat untuk menggelar rapat mitra pada hari Senin pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan dari pihak pengelola dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi IV juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perjanjian resmi yang sah terkait pembangunan foodcourt. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar dan konflik hukum, pihaknya meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada keputusan bersama yang jelas.
“Kami temukan beberapa poin dalam dokumen yang tidak sesuai dengan Perda. Salah satunya, pembangunan yang seharusnya dilakukan di ruang terbuka non-permanen, kini malah dibangun secara permanen. Jika ini dilanjutkan, berarti sudah keluar dari ketentuan awal,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek sosial dan tata ruang. Lokasi pembangunan berada di dekat sekolah, yang dikhawatirkan bisa menjadi tempat berkumpul yang tidak sesuai bagi pelajar. Pihaknya juga menegaskan bahwa jika ada bangunan lama yang dibongkar, harus disertai dengan berita acara penghapusan aset. “Kalau ada aset yang dihapus tanpa berita acara, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Sementara itu, COO PT. Impian Bengkulu Indah, Irwandi Putra, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur dan aturan yang berlaku. Ia menyambut baik keputusan penghentian sementara ini dan menyatakan bahwa pihaknya pun menginginkan segala proses berjalan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Kami sebagai pengusaha tentu ingin semua berjalan secara jelas dan bersih. Kami sudah melakukan pendekatan secara positif. Jika memang ada catatan atau koreksi, kami siap menindaklanjutinya bersama pemerintah,” ujar Irwandi.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pembangunan secara fisik belum benar-benar dimulai, sehingga keputusan penghentian ini bisa dijadikan momentum untuk mengevaluasi bersama. “Kami berharap dalam pertemuan pekan depan dengan DPRD, bisa ditemukan solusi terbaik. Tujuan kami sejak awal adalah menciptakan ruang usaha yang mampu memberikan manfaat ekonomi, termasuk menyerap tenaga kerja hingga 50 orang,” pungkasnya.
Pihak DPRD dan investor kini sama-sama menunggu hasil rapat koordinasi untuk memutuskan kelanjutan pembangunan foodcourt tersebut. Harapannya, proses ini bisa menjadi contoh sinergi antara legislatif dan swasta dalam mewujudkan pembangunan yang tertib dan bermanfaat bagi masyarakat.(Iwan)