Bengkulu – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan
Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan
peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak
Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng). Hal ini sejalan dengan hadirnya
seluruh Terlapor dalam persidangan hari ini, Kamis tanggal 20 Oktober 2022 di Kantor Pusat
KPPU Jakarta, setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya 4 (empat) dari 27 (dua
puluh tujuh) Terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022.
Pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan
Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan
Terlapor dalam kasus tersebut. “Investigator menyebut Para Terlapor diduga melakukan
pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan
harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan
periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022. Selain itu, para Terlapor juga diduga melanggar
Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan
peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam
waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.
Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi Para
Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan
pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda
mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan
KPPU,” ungkap Kepala Panitera Akhmad Muhari, dalam rilis siaran pers KPPU, Kamis (20/10)
Sidang KPPU Periksa Terlapor Terduga Komplotan Naikkan Harga Minyak Goreng
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Bengkulu, – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Fransiscus (F.) Tjandra di kawasan Jalan KZ…

Bengkulu, – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Bengkulu. Sebidang tanah pekarangan yang sebelumnya telah…

Rejang Lebong, – Penanganan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang…

Mukomuko, – Kasus dugaan pengeroyokan di ajang balap motor kembali mencoreng sportivitas. Polres Mukomuko kini…











