Alaku
Alaku
Alaku

Suimi Fales : Perda RTRW Penting Bagi Provinsi Bengkulu

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales SH, MH, Senin (30/1). Foto - Hasnul Kasdi Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales, S.H., M.H., mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Provinsi Bengkulu secepatnya harus menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Perda RTRW penting sekali dimana mengatur mengenai tata ruang Provinsi Bengkulu yang terkait dengan pembangunan daerah di Provinsi Bengkulu seperti kawasan Pulau Baai yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).” ujar Wan Sui sapaan akrab dari politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1).

Selanjutnya disampaikan Wan Sui, nantinya untuk daerah Seluma, Bengkulu Utara, Muko Muko dan yang lainnya nanti ada diatur dalam Perda RTRW.

“Nantinya akan diatur dimana daerah pertambangan, daerah perkebunan, daerah industri dan lainnya yang termasuk dan diatur dalam Perda RTRW.” sampai Wan Sui.

Ditambahkan oleh Wan Sui, adanya Perda RTRW ini merupakan penyesuaian terhadap aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Perda RTRW ini terkait dengan kebutuhan daerah dan singkronisasi mengenai tata ruang dengan kabupaten/kota dimana Perda ini nantinya tidak bisa kontradiksi dengan Perda RTRW kabupaten/kota.” tutup Wan Sui yang juga merupakan Sekretaris DPW PKB Provinsi Bengkulu.(HKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *