Bengkulu, – Kejaksaan tinggi Bengkuku pada hari selasa 17 juni 2025 bertempat gedung tindak pidana khusus ,Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka (Tsk) baru dalam kasus dugaan Korupsi kebocoran PAD di Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Penetapan tersangka baru ini usai penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu memeriksa bersangkutan. Usai sejumlah alat bukti terpenuhi, selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.
Tersangka sebelum ditetapkan penyidik terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan penetapan Tiga orang tersebut yakni Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dan Chandra D. Putra selaku pihak BPN Kota Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Bengkulu Utara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat dimintai keterangan sebagai saksi.
Lebih lanjut, berkaitan dengan perannya yang lebih mendalam, penyidik belum bisa membeberkan karena masih proses penyidikan.
Selanjutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring tim penyidik tindak pidana khusus dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol untuk dilakukan penahanan.
“Tiga tersangka kita tetapkan yang terbaru. Kedua diantara merupakan kakak dan adik. Penanhanan ketiganya dilakukan berbeda di Rutan Bengkulu dan Lapas Argamakmur,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni Ahmad Kanedi selaku Mantan Walikota Bengkulu, Wahyu Laksono selaku direktur utama PT. Dwisaha Selaras Abadi dan direktur Kurniadi Benggawan Utama PT Tigadi Lestari.
Sedangkan diketahui jika untuk Aset tersebut sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004 kepada 4 perbankan.
Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi tahun 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. detailnya isi perjanjian antara Walikota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan,
Dan kami menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Selain itu juga, sejak berdirinya bangunan tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang hampir 200 miliar rupiah.(Iwan)