Bengkulu, – Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan telah diterbitkan.
Dalam SKB tersèbut dipaparkan, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Menanggapi hal tersebut Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, lembaga yang berwenang dalam mengawasi permasalahan tersebùt adalah Komisi Aparatur Sipil Negara.
“lembaga berwenang yang melakukan pengawasan terhadap aturan tersebut adalah komisi ASN” Kata Eko
Lanjut Eko, Bawaslu dalam hal ini hanya menangani pelanggaran dan keputusan sanksi sepenuhnya diteruskan kepada institusi terkait.
“Bawaslu dalam hal ini menangani pelanggaran dan meneruskan ke institusi berwenang dalam memutuskan sanksi ASN tersebut” Tutup Eko. (Tedy)