Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – Kasus Korupsi Penyusunan rencana detail tata ruang ( RDTR) jilid II 2014 jumat siang (06/10/2023 ) Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, MH melalui pengacara kembali datangi Kantor Kejari Bengkulu Tengah mengembalikan dan menitipi kerugian Negara sebesar 52 juta rupiah pada Kejari Bengkulu Tengah.
Tersangka korupsi penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) 2014 atau RDTR jilid II akhirnya menepati janji kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali, SH, MH membenarkan, jika MH melalui pengacaranya telah mengembalikan dan menitipkan KN kepada Kejari Benteng.
Dengan demikian hingga saat ini sudah tiga tersangka yang sudah mengembalikan KN, pertama KMS sebesar Rp 63,5 juta, NRD sebesar Rp 15 juta dan MH Rp 52 juta. Sehingga total KN yang sudah dikembalikan sebesar Rp 140 juta.
Lanjut Marjek Ravilo selaku Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah menegaskan total KN yang sudah dikembalikan Rp 140 juta. “Sedangkan KN yang belum dikembalikan berkisar Rp 87 juta rupiah, ” Ujarnya
“Satu tersangka lagi yang berinsial DR belum mengembalikan KN dan belum ada pernyataan dari yang bersangkutan untuk mengembalikan KN tersebut,” Tutup Marjek Ravilo. (Adek)