Bengkulu, — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melimpahkan tersangka AR, seorang oknum ASN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota sebuah instansi militer di Bengkulu tahun anggaran 2023, kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/6/2025).
Pelimpahan tahap II ini bukan hanya menyangkut perkara korupsi, namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyertainya. Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AR dalam perkara korupsi Tukin di salah satu instansi militer di Bengkulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa AR sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan dalam perkara korupsi pada April 2025. Namun, penyidik kembali mendalami aliran dana korupsi tersebut hingga menetapkan AR sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
“Setelah penyidikan TPPU rampung dan berkas serta barang bukti dinyatakan lengkap, hari ini kami limpahkan ke penuntut umum,” terang Arief.
Direncanakan, seluruh berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis mendatang. Sidang untuk kedua kasus, yakni korupsi dan TPPU, akan digelar secara bersamaan.
“Sidangnya nanti digelar serempak, agar proses hukum berjalan lebih efisien,” tutup Arief.
Dengan pelimpahan ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi serta menindaklanjuti upaya pencucian uang hasil korupsi secara tegas dan menyeluruh.(Iwan)