Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tiga pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka dalam lanjutan kasus korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Kali ini, ketiganya dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga tersangka tersebut yakni Kurniadi Benggawan (Dirut PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur), dan Satriadi Benggawan (Komisaris). Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan dua pusat perbelanjaan tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bahwa hasil korupsi digunakan untuk membeli sejumlah aset. Oleh karena itu, selain korupsi, mereka kini juga dijerat pasal TPPU,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Rabu (16/7).
Penyidik menemukan dana hasil pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu dialihkan ke berbagai bentuk investasi di luar Bengkulu. Sejumlah aset di Palembang milik para tersangka telah disita, dan pelacakan aset lainnya masih berlangsung.
Kasus ini bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2004. SHGB itu kemudian diagunkan ke bank hingga terjadi kredit bermasalah. Anehnya, sejak dikelola swasta, tidak ada setoran PNBP ke kas daerah.
Akibat praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 200 miliar. “Kami masih mendalami aliran dana dan aset dari hasil korupsi. Penanganan kasus ini terus berkembang,” tegas penyidik.(Iwan)















