Bengkulu, – Tim hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin – Meriani mendatangi KPU Provinsi Bengkulu dan menyampaikan bahwa persyaratan pencalonan Rohidin – Meriani sudah sesuai aturan serta regulasi PKPU Nomor 8 yang telah menjadi PKPU 10 tahun 2024.
Lengkapnya di you tube dibawah ini.https://youtu.be/zOIlZzHdadU?si=ggHahiF1D40B7eTj
https://youtu.be/zOIlZzHdadU?si=ggHahiF1D40B7eTj