Bengkulu, – Tekhnologi yang berkembang pesat saat ini menjadi kebutuhan sehari hari manusia yang seolah tak dapat dipisahkan.
Bahkan, era perkembangan tekhnologi yang cepat saat ini membuat sebagian aktivitas manusia dibantukan oleh tekhnologi seperti pekerjaan hingga transaksi jual beli melalui aplikasi.
Meski tekhnologi dapat memudahkan aktivitas manusia dalam kehidupan sehari hari dan pekerjaan, tekhnologi juga bisa membuat seseorang terlena akan kehidupan sehari hari mereka.
Rata rata mereka yang terlena dalam tekhnologi selalu menonjolkan prilaku Flexing di platform sosial media seperti Instagram, Facebook, Tik Tok, maupun Youtube.
Flexing adalah sebuah kebiasaan seseorang yang suka memamerkan apapun di media sosial (medsos) baik itu harta, barang koleksi, maupun penampilan.
Flexing ini lebih banyak mengumbar seluruh harta, pencapaian, maupun pekerjaanya yang menjadi jalan pintas seseorang ingin cepat dikenal di media sosial.
Selain itu, adapula yang ingin merasa dihormati atau dihargai keberadaannya dan lain sebagainya.
Akan tetapi, kebanyakan analis menyatakan bahwa hal itu terjadi karena ketidakmampuan mereka memahami hubungan sosial dalam cara pandang yang benar.
Mengutip dari News Liputan6.com, Psikolog Dian Wisnuwardani pernah memaparkan bahwa flexing adalah salah satu tindakan yang berbahaya untuk pelakunya sendiri dan para penontonnya.
Bahaya ini akan timbul ketika orang flexing dan mendapatkan pujian akan berdampak pada kesombongan dan terbawa perasaan. Akibatnya seseorang itu akan mudah membentuk perubahan suasana hati.
Bahaya dari flexing juga terjadi ketika muncul perasaan adanya kewajiban untuk mengunggah sesuatu dan setiap saat di media sosialnya. Dian menilai hal itu menyebabkan adanya ketakutan tidak adanya respon dari orang lain atau kehilangan teman.
Seperti contoh akhir februari 2022 lalu, kita menyaksikan sosok Indra Kenz yang selalu memamerkan hartanya di sosial media baik pekerjaan maupun barang mewah yang dimilikinya.
Namun, akibat dari hal tersebut Indra Kenz digulung polisi dikarenakan menjadi tersangka penipuan investasi bodong dan harta yang dimilikinya dinilai tidak wajar.
Bersambung…..