Alaku
Alaku
Alaku

Wujudkan Program 100 Hari Kerja Ini Inisiatif Ketua KPPU

Cloud Hosting Indonesia

Benģkulu, – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terpilih, M. Fanshurullah Asa, mulai melaksanakan komitmen program 100 hari kerjanya dengan berbagai inisiatif pada tiga sektor utama, yakni energi (minyak dan gas), pasar digital, dan ketahanan pangan. Energi (Minyak dan Gas) Pada sektor minyak dan gas, KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan guna meningkatkan kinerja
pasar tersebut. Hal ini ditujukan untuk menindaklanjuti temuan kajian KPPU yang
menyimpulkan bahwa, pasar penyediaan BBM Penerbangan Indonesia memiliki struktur
monopoli dan terintegrasi secara vertikal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan pasar
dan berkontribusi pada harga BBM Penerbangan yang tinggi. Terdapat dua poin besar dalam
rekomendasi KPPU kepada Menkomarves, yakni dorongan bagi implementasi open access
pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu.
Persoalan berawal dari data yang diperoleh KPPU bahwa harga BBM Penerbangan di
Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan harga BBM Penerbangan di 10 (sepuluh) bandar
udara internasional lain. Secara umum, kisaran perbedaan harga BBM Penerbangan bandar udara di Indonesia dengan bandar udara luar negeri mencapai 22% s.d 43% untuk periode Desember 2023. Hal ini dinilai berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang, karena berdasarkan kajian diketahui bahwa, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Kondisi ini mendapat perhatian Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi
(Menkomarves) dan meminta KPPU bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan kajian pembentukan multi provider BBM Penerbangan di Indonesia. Dalam kajian KPPU menemukan, bahwa dalam rantai pasok penyediaan BBM Penerbangan terdapat tiga kelompok kegiatan, yakni pengadaan bahan bakar dari kilang yang kemudian disalurkan ke fasilitas penyimpanan (atau fuel supply); penyaluran bahan bakar dari kilang atau kapal laut melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara (atau storage); dan penyaluran ke pesawat (atau into plane services). Selanjutnya kajian.

KPPU menunjukkan, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau
dapat dilakukan secara terintegrasi dari fuel supply hingga fuel delivery. Dengan
memperhatikan karakteristik proses supply chain penyediaan BBM Penerbangan, sistem
multi provider melalui open access dan prinsip co-mingle menjadi salah satu sistem yang
sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana praktik internasional dan
direkomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA). Keberadaaan multi provider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM Penerbangan.

Sehingga dengan demikian dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen
biaya bahan bakar mencapai 38%-45% dari harga tiket pesawat. Namun untuk
melaksanakannya, KPPU menemukan masih terdapat kebijakan Pemerintah yang perlu
dilakukan revisi, yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, khususnya mengenai ketentuan badan usaha yang dapat
melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU secara umum merekomendasikan Menkomarves untuk melakukan beberapa hal berikut:

1. mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian
BBM Penerbangan sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.

2. mendorong implementasi sistem multi provider BBM Penerbangan untuk setiap kelompok
kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi, antara lain kesiapan
infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan
BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH
Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar
yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU berharap dengan adaptasi open access dan sistem multi provider tersebut,
persaingan di pasar BBM Penerbangan lebih terbuka dan efisien, sehingga mampu
berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan. KPPU sendiri akan terus mengawasi
pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran
persaingan usaha oleh para operator.
Selain isu BBM Penerbangan, KPPU juga tengah melakukan pengawasan atas
pengelolaan jaringan gas kota dan penyediaan liquefied petroleum gas (LPG) khususnya
kemasan 3 kilogram (3kg). Ini menjadi fokus karena inisiatif ini merupakan kebijakan
pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor terhadap jenis bahan bakar tertentu
(yakni minyak tanah). Namun berdasarkan data resmi, target pembangunan jaringan gas kota
yang ditetapkan oleh pemerintah melalui RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan
rumah tangga (SR), baru sekitar 800 ribuan atau 20% yang tercapai. Salah satu penyebab
adalah minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama pemerintah
dengan badan usaha (KBPU). Saat ini dari target target pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun 2024, baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun. Itu pun hanya untuk pelanggan rumah tangga-2 (RT-2) dan pelanggan kecil-2 (PK-2). Untuk itu KPPU akan fokus pada identifikasi hambatan usaha di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan jaringan gas kota.

Hambatan tersebut diduga berdampak langsung pada meningkatnya konsumsi LPG,
khususnya LPG 3kg. Fakta ini didukung oleh data Kementerien ESDM yang menunjukkan
pertumbuhan konsumsi LPG 3kg sebesar 4,5% pada periode 2019-2023, berbanding terbalik
dengan konsumsi kemasan 5kg dan 12kg yang turun hampir 10% pada periode yang sama.
Ini juga tercermin pada melonjaknya alokasi subsidi LPG dalam APBN 2023 yang mencapai
Rp117 trilliun. Apabila jaringan gas kota bisa berkembang secara layak, konsumsi masyarakat akan beralih dari LPG ke gas kota, sehingga dapat menghemat anggaran subsidi LPG yang signifikan setiap tahunnya. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *