Bengkulu – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu menyatakan Perda Perpustakaan nantinya juga akan mengaķòmodir tentang penataan Perpustakaan Sekolah.
Menurut Penjelasan Kadis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, Pembentukan Perda Perpustakaan ini sebagian berpedoman pada Undang undang nomor 43 tahun 2007.
Karenanya, penataan perpustakaan nanti juga menyesuaikan dengan Undang undang nomor 43 tahun 2007.
“Bicara tentang perpustakaan dan jenis perpustakaan di Undang Undang 43 tahun 2007 ada perpusptakaan umum perpustakaan daerah seperti di Kabupaten ada perpustakaan sekolah SMA, SMP, SD dan Madrasah, ada lagi Perpustakaan Khusus perpustakaan khusus seperti yang kita lakukan perpustakaan opd perpustakaan yang ada di instansi vertikal maka perpustakaan sekolah teakomodir di dalam perda itu” Kata Meri. (Tedy)
Meri Sasdi : Perpustakaan Sekolah Nanti Teakomodir Dalam Perda
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Bengkulu, – Anggota DPRD provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu Hj. Sri Astuti mengungkapkan akan memperjuangkan…
Bengkulu – PT. Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan slogan ‘Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah’…
Bengkulu, – Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Bengkulu hari ini meluncurkan produk baru berupa…
Bengkulu, – Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis…
Bengkulu, – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menyelenggarakan senam massal dalam…