Bengkulu – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu menyatakan Perda Perpustakaan nantinya juga akan mengaķòmodir tentang penataan Perpustakaan Sekolah.

Menurut Penjelasan Kadis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, Pembentukan Perda Perpustakaan ini sebagian berpedoman pada Undang undang nomor 43 tahun 2007.

Karenanya, penataan perpustakaan nanti juga menyesuaikan dengan Undang undang nomor 43 tahun 2007.

“Bicara tentang perpustakaan dan jenis perpustakaan di Undang Undang 43 tahun 2007 ada perpusptakaan umum perpustakaan daerah seperti di Kabupaten ada perpustakaan sekolah SMA, SMP, SD dan Madrasah, ada lagi Perpustakaan Khusus perpustakaan khusus seperti yang kita lakukan perpustakaan opd perpustakaan yang ada di instansi vertikal maka perpustakaan sekolah teakomodir di dalam perda itu” Kata Meri. (Tedy)
Meri Sasdi : Perpustakaan Sekolah Nanti Teakomodir Dalam Perda
Rekomendasi untuk kamu

Bengkulu, – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi melantik Iswahyudi sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu berdasarkan…

Bengkulu Selatan, – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar acara ramah tamah dan makan malam bersama…

Bengkulu Selatan, – Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin,S.Sos berkunjung salah satu perkebunan masyarakat yang…

Bengkulu, – Muhammad Riqo Syaputra dipastikan menjadi calon tunggal Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi…

Bengkulu Selatan, – Rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati dalam rangka tahapan pembahasan Rancangan Peraturan…










