Bengkulu – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu menyatakan Perda Perpustakaan nantinya juga akan mengaķòmodir tentang penataan Perpustakaan Sekolah.

Menurut Penjelasan Kadis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, Pembentukan Perda Perpustakaan ini sebagian berpedoman pada Undang undang nomor 43 tahun 2007.

Karenanya, penataan perpustakaan nanti juga menyesuaikan dengan Undang undang nomor 43 tahun 2007.

“Bicara tentang perpustakaan dan jenis perpustakaan di Undang Undang 43 tahun 2007 ada perpusptakaan umum perpustakaan daerah seperti di Kabupaten ada perpustakaan sekolah SMA, SMP, SD dan Madrasah, ada lagi Perpustakaan Khusus perpustakaan khusus seperti yang kita lakukan perpustakaan opd perpustakaan yang ada di instansi vertikal maka perpustakaan sekolah teakomodir di dalam perda itu” Kata Meri. (Tedy)
Meri Sasdi : Perpustakaan Sekolah Nanti Teakomodir Dalam Perda
Rekomendasi untuk kamu

Rejang Lebong, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyiagakan sebanyak 21 puskesmas…

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News.com – Bupati Bengkulu Tengah Drs.Rachmad Riyanto ST.M.AP Bersama Kapolda Bengkulu…

Bengkulu, – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi melantik Andaru Pranata, S.E. sebagai Komisaris Nonindependen PT…

Bengkulu Tengah, – Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah…











