Benģkulu, – Jumat 31 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:
KD selaku Adik Ipar Tersangka HM.
RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD).
Tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Bengkulu, – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Fransiscus (F.) Tjandra di kawasan Jalan KZ…

Bengkulu, – Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Bengkulu. Sebidang tanah pekarangan yang sebelumnya telah…

Rejang Lebong, – Penanganan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang…

Mukomuko, – Kasus dugaan pengeroyokan di ajang balap motor kembali mencoreng sportivitas. Polres Mukomuko kini…











