Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis melalui penerapan keadilan restoratif. Bertempat di Kejati Bengkulu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Herwin Ardiono, S.H., memimpin ekspose perkara kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Perkara yang diekspose melibatkan tersangka Refi bin Asmadi dalam kasus perkelahian dengan korban Evan Merdiansyah, yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, JAMPIDUM menyetujui agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Beberapa alasan utama penyelesaian secara restoratif antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman hukuman kurang dari 3 tahun.
Aksi terjadi karena kesalahpahaman.
Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Korban secara sukarela memaafkan dan perdamaian telah dicapai.
Respons masyarakat terhadap proses ini sangat positif.
Penyelesaian ini mencerminkan bahwa hukum bukan hanya alat penegakan keadilan yang represif, tetapi juga memiliki sisi preventif dan pemulihan. Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Wakajati menegaskan bahwa pendekatan ini akan terus didorong agar hukum hadir sebagai jembatan pemulihan, bukan semata-mata pemberi hukuman.
Melalui kasus ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara bersama Kejati Bengkulu menunjukkan bahwa penegakan hukum yang humanis dan solutif adalah jalan menuju rasa keadilan yang sejati.(Iwan)















