Alaku
Alaku
Alaku

Tersangka Kedelapan Korupsi Tambang Bengkulu Ditetapkan, Komisaris PT RSM Ditahan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu. Kali ini, David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning (RSM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam perkara yang terus dikembangkan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Penetapan dilakukan usai David menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (30/7/2025). Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025.

“David Alexander Yuwono telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu kini menjadi delapan orang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk tokoh-tokoh penting seperti Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana), dan Edi Santosa (Direktur PT Ratu Samban Minning).

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lainnya.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *