Alaku
Alaku
Alaku

Kejati Bengkulu Ekspose Restorative Justice Perkara Alan Juliansyah

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dipimpin oleh Kepala Kejati Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., menggelar ekspose keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka Alan Juliansyah Bin Jalaludin. Ekspose tersebut dilakukan bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Perkara ini terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, dengan tuduhan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban Pujiza Hartati Binti Nur Hadi (Alm). Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 355 KUHP.

Setelah dilakukan pemaparan dan pertimbangan mendalam, JAMPIDUM menyetujui bahwa perkara ini layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Beberapa alasan utama yang mendasari keputusan tersebut antara lain:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Ancaman pidana penjara maksimal hanya 2 tahun 8 bulan;

3. Tersangka telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf kepada korban;

4. Perdamaian telah tercapai secara sukarela antara tersangka dan korban tanpa tekanan;

5. Respons positif masyarakat serta dukungan aparat pemerintah terhadap penyelesaian secara damai.

Kajati Bengkulu menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bertujuan menciptakan penyelesaian hukum yang lebih humanis, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, namun menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan sekadar pembalasan,” tegas Victor.

Dengan pendekatan ini, Kejaksaan berharap tercipta keadilan yang menyeluruh, mendorong perdamaian, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *