Alaku
Alaku
Alaku

Susul SM, Kasus Korupsi Dana Desa Rindu Hati, Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Tersangka Baru

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, tahun anggaran 2016–2021.

Tersangka terbaru berinisial SS, mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan desa tersebut. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan SS dalam penyalahgunaan dana desa. “Pengembangan kasus sebelumnya menetapkan SS selaku mantan Kaur Keuangan Desa sebagai tersangka baru,” ujarnya.

Sebelumnya, SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat menjabat Kepala Desa periode 2016–2021, SM diduga mengambil kebijakan merealisasikan honorarium pelaksana pengelolaan keuangan desa dari DD dan ADD, namun tidak menyerahkannya kepada perangkat desa yang berhak. Dalam laporan pertanggungjawaban, honor tersebut dilaporkan sudah diterima.

Tak hanya itu, insentif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meski tertulis dalam laporan resmi. Penyidik turut menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dan hasil pembangunan fisik di lapangan.

SM saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu selama 20 hari, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk tahap II. Dengan penetapan SS sebagai tersangka, Kejari Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini dan mengusut semua pihak yang terlibat.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *