Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan tuntutan terhadap terdakwa R.M. Ali Kurniawan Amd, Bin Ir. Raden Nungcik Said (Alm.) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tunjangan Kinerja (Tukin) Korem 041/Gamas Bengkulu, Rabu (13/8).
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini terkait rangkaian TPK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa.
Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi Tukin Korem 041/Gamas Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara sekitar Rp9,22 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pokok delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,46 miliar subsider satu tahun enam bulan kurungan.
Perkara kedua adalah TPK dan TPPU Tukin Korem 041/Gamas periode 2020–2023 dengan kerugian negara Rp5,08 miliar. Untuk kasus ini, JPU menuntut pidana pokok delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4,61 miliar subsider dua tahun enam bulan kurungan.
Dalam proses hukum, sejumlah aset terdakwa turut disita, di antaranya tanah dan bangunan, kebun kelapa sawit, kendaraan roda empat dan roda dua, serta barang elektronik.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di wilayah Bengkulu, termasuk memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana.(Iwan)















