Alaku
Alaku
Alaku

Pengadilan Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara untuk Muhammad Ansori dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Pengadilan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman dalam perkara tindak pidana perpajakan yang dibacakan pada Kamis (14/8/2025).

Kasus ini berawal dari penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf C, D, dan E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah serta diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun, dengan pembuktian kerugian negara sebesar Rp367.744.271. Berdasarkan ketentuan undang-undang, denda yang dijatuhkan adalah dua kali lipat kerugian, yakni Rp735.488.542.

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan:

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa.

Menetapkan kerugian negara dan denda sesuai dengan tuntutan JPU, yakni sebesar Rp735.488.542.

Dengan demikian, seluruh pasal yang didakwakan JPU diterima majelis hakim. Perbedaan hanya terdapat pada masa pidana penjara yang diputuskan lebih rendah satu tahun dari tuntutan.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Perkara ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang berupaya menghindari kewajiban perpajakannya. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memastikan kepatuhan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *