Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung. Kali ini, giliran mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati berinisial HE yang resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni SS selaku mantan Bendahara merangkap Kaur Keuangan desa, serta Sutan Muklis, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Penetapan tersangka terhadap HE sebenarnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun karena alasan kesehatan, penahanannya baru bisa dilaksanakan hari ini,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah didampingi Kasi Pidsus, Kamis (21/8).
HE akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga bersama-sama dengan SS dan Sutan Muklis melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan ADD periode 2016–2021.
Penyidik menduga, dana desa yang seharusnya disalurkan kepada perangkat desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) justru tidak diberikan. Bahkan dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut telah tersalurkan. Selain itu, ditemukan pula sejumlah pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Meski sudah menetapkan tiga tersangka, Kejari Bengkulu Tengah menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Adapun kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan akuntan publik, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.(Iwan)















