Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menyita uang sebesar Rp103.364.602.345 dari perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Penyitaan ini juga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta perintangan penyidikan yang melibatkan tersangka berinisial BH dan sejumlah pihak lain.
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa uang yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai mata uang, yakni Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Yen Jepang (JPY).
Dana tersebut ditemukan dalam bentuk tabungan, deposito, hingga giro yang terafiliasi dengan para tersangka. Seluruhnya kini telah resmi disita dan diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah serius Kejati Bengkulu dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan batu bara,” ujar Denny Agustian dalam keterangan pers.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada aspek pidana pokok, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan melalui pencucian uang. Dengan begitu, kerugian negara dapat diminimalisir sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu untuk menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. “Negara hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah maupun nasional,” tegasnya.
Penyitaan lebih dari Rp103 miliar ini menjadi salah satu capaian terbesar Kejati Bengkulu dalam tahun 2025, sekaligus bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal sektor pertambangan agar tetap bersih dari praktik korupsi.(Iwan)















